Konsep rumah tangga dalam Islam oleh Ustadz Hilman
Dalam hidup, ada proses atau fase – fase hidup yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Salah satu fase yang akan dilalui adalah fase pernikahan. Sebuah pernikahan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, pernikahan adalah fase yang harus dilalui dalam hidup. Ada 5 hal mendasar yang mengatur pernikahan:
1. Menyambut panggilan Islam
Pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul pun telah ditegaskan bahwa Nikah adalah Sunnahnya. Mengapa fase menikah ada? Fase menikah ada untuk menyambut kebutuhan fitrah kita sebagai manusia, dengan menikah maka makin sempurnalah kefitrahan kita. barangsiapa mencintai seseorang dan menyayanginya, perasaan-perasaan orang ini (kekasihnya) akan masuk dalam hitungan perasaannya dan rohaninya, sehingga menjadikan keadaan berpasang-pasangan sebagai suatu proses kesatuan fisik dan rohani dan sebagai salah satu bentuk kelekatan yang mendekati kesatuan.
Inilah yang diungkapkan oleh Al-Qur'an al- Karim,
"Mereka (kaum wanita) adalah pakaian bagi kalian (kaum pria) dan kalian juga pakaian bagi mereka. " (QS. al-Baqarah: 187). Oleh karena itu, hubungan suami istri yang fitrah adalah sesuatu yang diagungkan Allah.
2. Pemeliharaan Akhlak dan Moralitas
Dengan pernikahan maka kita dapat memelihara akhlak dan moralitas. Bila ditinjau dari segi akhlak pernikahan penting sekali untuk memelihara individu dari kerusakan akhlak dan sekaligus untuk memelihara masyarakat dari dekandensi moral.
3. Memunculkan ketentraman batin
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS.Ar-Rum : 21)
4. Memperluas kekerabatan dan kerjasama antar umat islam
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Sehingga dengan adanya ikatan tali pernikahan serta kaitan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan antar anggota masyarakat, antar jamaah dan antar bangsa. Islam memandang bahwa dengan adanya ikatan pernikahan itu dapat atau diharapkan akan meningkatkan derajat pelakunya ke jenjang yang lebih mulia dan Islam pun memandang bahwa pembentukan keluarga adalah sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam
5. Terciptanya regenerasi masyarakat muslim dengan keturunan yang shaleh
Menikah tidak hanya sekedar kebutuhan biologis semata, tidah hanya status sosial, dan tidak hanya takdir Allah tapi menikah memiliki tujuan. Tujuan menikah itu salah satunya adalah untuk 'Alwaduud wal waluud', yaitu sebagai cerminan kasih sayang dan melahirkan anak. Artinya, tujuan memelihara keturunan dan memperbanyak umat bisa tercapai melalui sebuah pernikahan.
"Menikahlah kamu dengan beranak turun, sungguh aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari kiamat nanti." (HR Baihaqi).
Sabda Rasulullah s.a.w:
Jika mati anak Adam terputuslah amalannya melainkan tiga perkara: Ilmu yang boleh dimanfaatkan, sedekah jariah (yang manfaatnya terus-menerus) serta anak yang saleh yang mendoakannya (dengan yang baik).

Sesungguhnya ada beberapa hal yang harus dibangun dan dipahami mengenai apa esensi dari menikah. Sesungguhnya yang harus dibangun adalah :
1. Bahwa menikah adalah ibadah
Menikah dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah dan menghindari murka Allah.
2. Bahwa menikah adalah berdakwah
Dengan menikah, maka alternative untuk berdakwah menjadi lebih luas. Karena apabila kita sudah menikah, maka kita akan melalui tahapan – tahapan yang lebih lanjut. Tahapan – tahapan dimana kita akan melalui proses belajar di dalamnya. Sesama anggota keluarga bisa saling memperbaiki dan mengingatkan. Suami mendakwahi istri, istri mendakwahi suami, mendidik anak untuk menjadi generasi islami pun adalah berdakwah.
3. Bahwa menikah adalah proses pembangunan peradaban yang lebih baik
Dengan menikah, maka kita memiliki tugas mulia yang baru untuk mendidik generasi yang jelas membutuhkan kesiapan mental yang kuat dan kelapangan hati yang ikhlas serta pengetahuan yang memadai. Meletakkan bata-bata kecil untuk proses pembangunan peradaban yang lebih baik lagi.
Dalam pernikahan atau proses menuju perikahan, peran orang tua menjadi hal yang sangat penting. Peran masyarakat, wali dan orang – orang sekitar pun juga menjadi hal yang penting. Karena bagaimanapun juga hal tersebut adalah tanggung jawan dari masyrakat, wali, dan orang sekitar.
Allah s.w.t telah berfirman:
“Dan nikahkanlah orang bersendirian (belum nikah) di antara kamu” (an-Nur: 32)
Dalam hal ini, wali harus mengkondisikan agar anaknya mudah dalam melalui proses menikah. Karena setelah akil baliq, alat reproduksi telah berfungsi secara normal. Apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya wali bisa mengkondisikan untuk menikahkan anaknya. Karena alat reproduksi telah berfungsi secara normal maka salah satu cara yang harus dilakukan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan adalah dengan menikah. Itu adalah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah, oleh karena itu janganlah kita menjadi kufur nikmat. Maka menikahlah sebagai bentuk rasa bersyukur atas kenikmatan yang telah Allah berikan.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Nikah itu adalah sunnatku, maka barangsiapa yang benci kepada sunnatku, niscaya telah membenci aku.”
Menikah memang tidak sembarang menikah. Memilih pasangan hidup pun tidak sembarag memilih. Ada beberapa criteria yang harus dimiliki oleh calon pasangan. Perempuan yang dinikahi harus dilihat dari:
1. Keturunannya
Hendaklah wanita itu dari golongan keturunan yang baik, maksudnya dari kaum yang terkenal menjaga urusan agamanya dan termasyhur dengan perjalanannya yang lurus. Sebab wanita dari rumahtangga yang seumpama itu akan memelihara dan mendidik putera-puterinya pada jalan yang diredhai oleh Allah dan RasulNya.
2. Kecantikannya
Manis atau cantik rupanya; ini juga sering dituntut oleh orang kerana dengannya akan terpelihara diri dari mencari yang lain, sebab tabiat manusia biasanya tiada puas dengan isteri yang buruk rupa. Jika disebutkan supaya memilih yang teguh agamanya bukanlah berarti melarang memilih yang cantik rupanya.
3. Harta Kekayaannya ( Status Ekonomi Sosial )
Ada juga yang memilih jodoh karena calon istri/suami punya harta yang banyak. Inipun tidak dilarang. Tetapi sebaik-baik pilihan adalah karena agama.
4. Agamanya
Hendaklah isteri itu seorang yang saleh dan berpegang teguh kepada agama, yang termasuk ke dalam kategori agama adalah baik budi pekerti dan akhlaknya.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Wanita itu dikawini kerana hartanya atau kecantikannya, keturunannya atau agamanya, maka hendaklah anda memilih yang mempunyai agama yang kukuh, niscaya anda akan bernasib baik.”
“Nikahilah kalian orang – orang yang beragama, karena itulah puncak seseorang mendapat kebahagiaan”
Ketika kita sudah menetapkan satu pilihan, maka ber - istikharah - lah. Istikharah bukanlah memilih satu pilihan diantara 2 pilihan. Tetapi tetapkan dulu satu pilihan setelah itu baru ber istikharah. Perlu diingat, tidak ada lelaki yang sempurna dan tidak ada wanita yang sempurna, jangan terlalu banyak syarat ketika harus memilih pasangan hidup.
”Ambillah istri, karena beristri lebih membuka pintu rizki bagi kamu.” (HR. Thusiy)
Dari Abu hurairah bin Amr bin Ash R.A, Rasulullah SAW sungguh telah bersabda,
”Dunia ini laksana perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah istri yang shalih.”
To be continued…
Next: Sesi II, Manajemen rumah tangga dalam islam oleh Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS
Dalam hidup, ada proses atau fase – fase hidup yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Salah satu fase yang akan dilalui adalah fase pernikahan. Sebuah pernikahan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, pernikahan adalah fase yang harus dilalui dalam hidup. Ada 5 hal mendasar yang mengatur pernikahan:

Pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul pun telah ditegaskan bahwa Nikah adalah Sunnahnya. Mengapa fase menikah ada? Fase menikah ada untuk menyambut kebutuhan fitrah kita sebagai manusia, dengan menikah maka makin sempurnalah kefitrahan kita. barangsiapa mencintai seseorang dan menyayanginya, perasaan-perasaan orang ini (kekasihnya) akan masuk dalam hitungan perasaannya dan rohaninya, sehingga menjadikan keadaan berpasang-pasangan sebagai suatu proses kesatuan fisik dan rohani dan sebagai salah satu bentuk kelekatan yang mendekati kesatuan.
Inilah yang diungkapkan oleh Al-Qur'an al- Karim,
"Mereka (kaum wanita) adalah pakaian bagi kalian (kaum pria) dan kalian juga pakaian bagi mereka. " (QS. al-Baqarah: 187). Oleh karena itu, hubungan suami istri yang fitrah adalah sesuatu yang diagungkan Allah.
2. Pemeliharaan Akhlak dan Moralitas
Dengan pernikahan maka kita dapat memelihara akhlak dan moralitas. Bila ditinjau dari segi akhlak pernikahan penting sekali untuk memelihara individu dari kerusakan akhlak dan sekaligus untuk memelihara masyarakat dari dekandensi moral.
3. Memunculkan ketentraman batin
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS.Ar-Rum : 21)
4. Memperluas kekerabatan dan kerjasama antar umat islam
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Sehingga dengan adanya ikatan tali pernikahan serta kaitan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan antar anggota masyarakat, antar jamaah dan antar bangsa. Islam memandang bahwa dengan adanya ikatan pernikahan itu dapat atau diharapkan akan meningkatkan derajat pelakunya ke jenjang yang lebih mulia dan Islam pun memandang bahwa pembentukan keluarga adalah sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam
5. Terciptanya regenerasi masyarakat muslim dengan keturunan yang shaleh
Menikah tidak hanya sekedar kebutuhan biologis semata, tidah hanya status sosial, dan tidak hanya takdir Allah tapi menikah memiliki tujuan. Tujuan menikah itu salah satunya adalah untuk 'Alwaduud wal waluud', yaitu sebagai cerminan kasih sayang dan melahirkan anak. Artinya, tujuan memelihara keturunan dan memperbanyak umat bisa tercapai melalui sebuah pernikahan.
"Menikahlah kamu dengan beranak turun, sungguh aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari kiamat nanti." (HR Baihaqi).
Sabda Rasulullah s.a.w:
Jika mati anak Adam terputuslah amalannya melainkan tiga perkara: Ilmu yang boleh dimanfaatkan, sedekah jariah (yang manfaatnya terus-menerus) serta anak yang saleh yang mendoakannya (dengan yang baik).

Sesungguhnya ada beberapa hal yang harus dibangun dan dipahami mengenai apa esensi dari menikah. Sesungguhnya yang harus dibangun adalah :
1. Bahwa menikah adalah ibadah
Menikah dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah dan menghindari murka Allah.
2. Bahwa menikah adalah berdakwah
Dengan menikah, maka alternative untuk berdakwah menjadi lebih luas. Karena apabila kita sudah menikah, maka kita akan melalui tahapan – tahapan yang lebih lanjut. Tahapan – tahapan dimana kita akan melalui proses belajar di dalamnya. Sesama anggota keluarga bisa saling memperbaiki dan mengingatkan. Suami mendakwahi istri, istri mendakwahi suami, mendidik anak untuk menjadi generasi islami pun adalah berdakwah.
3. Bahwa menikah adalah proses pembangunan peradaban yang lebih baik
Dengan menikah, maka kita memiliki tugas mulia yang baru untuk mendidik generasi yang jelas membutuhkan kesiapan mental yang kuat dan kelapangan hati yang ikhlas serta pengetahuan yang memadai. Meletakkan bata-bata kecil untuk proses pembangunan peradaban yang lebih baik lagi.
Dalam pernikahan atau proses menuju perikahan, peran orang tua menjadi hal yang sangat penting. Peran masyarakat, wali dan orang – orang sekitar pun juga menjadi hal yang penting. Karena bagaimanapun juga hal tersebut adalah tanggung jawan dari masyrakat, wali, dan orang sekitar.
Allah s.w.t telah berfirman:
“Dan nikahkanlah orang bersendirian (belum nikah) di antara kamu” (an-Nur: 32)
Dalam hal ini, wali harus mengkondisikan agar anaknya mudah dalam melalui proses menikah. Karena setelah akil baliq, alat reproduksi telah berfungsi secara normal. Apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya wali bisa mengkondisikan untuk menikahkan anaknya. Karena alat reproduksi telah berfungsi secara normal maka salah satu cara yang harus dilakukan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan adalah dengan menikah. Itu adalah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah, oleh karena itu janganlah kita menjadi kufur nikmat. Maka menikahlah sebagai bentuk rasa bersyukur atas kenikmatan yang telah Allah berikan.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Nikah itu adalah sunnatku, maka barangsiapa yang benci kepada sunnatku, niscaya telah membenci aku.”
Menikah memang tidak sembarang menikah. Memilih pasangan hidup pun tidak sembarag memilih. Ada beberapa criteria yang harus dimiliki oleh calon pasangan. Perempuan yang dinikahi harus dilihat dari:
1. Keturunannya
Hendaklah wanita itu dari golongan keturunan yang baik, maksudnya dari kaum yang terkenal menjaga urusan agamanya dan termasyhur dengan perjalanannya yang lurus. Sebab wanita dari rumahtangga yang seumpama itu akan memelihara dan mendidik putera-puterinya pada jalan yang diredhai oleh Allah dan RasulNya.
2. Kecantikannya
Manis atau cantik rupanya; ini juga sering dituntut oleh orang kerana dengannya akan terpelihara diri dari mencari yang lain, sebab tabiat manusia biasanya tiada puas dengan isteri yang buruk rupa. Jika disebutkan supaya memilih yang teguh agamanya bukanlah berarti melarang memilih yang cantik rupanya.
3. Harta Kekayaannya ( Status Ekonomi Sosial )
Ada juga yang memilih jodoh karena calon istri/suami punya harta yang banyak. Inipun tidak dilarang. Tetapi sebaik-baik pilihan adalah karena agama.
4. Agamanya
Hendaklah isteri itu seorang yang saleh dan berpegang teguh kepada agama, yang termasuk ke dalam kategori agama adalah baik budi pekerti dan akhlaknya.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Wanita itu dikawini kerana hartanya atau kecantikannya, keturunannya atau agamanya, maka hendaklah anda memilih yang mempunyai agama yang kukuh, niscaya anda akan bernasib baik.”
“Nikahilah kalian orang – orang yang beragama, karena itulah puncak seseorang mendapat kebahagiaan”
Ketika kita sudah menetapkan satu pilihan, maka ber - istikharah - lah. Istikharah bukanlah memilih satu pilihan diantara 2 pilihan. Tetapi tetapkan dulu satu pilihan setelah itu baru ber istikharah. Perlu diingat, tidak ada lelaki yang sempurna dan tidak ada wanita yang sempurna, jangan terlalu banyak syarat ketika harus memilih pasangan hidup.
”Ambillah istri, karena beristri lebih membuka pintu rizki bagi kamu.” (HR. Thusiy)
Dari Abu hurairah bin Amr bin Ash R.A, Rasulullah SAW sungguh telah bersabda,
”Dunia ini laksana perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah istri yang shalih.”
To be continued…
Next: Sesi II, Manajemen rumah tangga dalam islam oleh Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS